Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK

Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK
Dugaan Korupsi Pertamina-BPH Migas Dilaporkan ke KPK

Menurutnya lagi, kasus ini melibatkan pejabat negara dan adanya dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dengan memperkaya diri sendiri ataupun orang lain."Sebab itu, kami merekomendasikan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 2009 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," pungkasnya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Indonesia Pemantau Aset (Inpas) melaporkan PT Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (27/3).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News