Dugaan Pelanggaran Mengarah ke Boediono dan Sri Mulyani

Hasil Kesimpulan Sementara FPDIP di Pansus Angket Century

Dugaan Pelanggaran Mengarah ke Boediono dan Sri Mulyani
Dugaan Pelanggaran Mengarah ke Boediono dan Sri Mulyani
JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku mengantongi 45 temuan dalam kasus Bank Century. Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Kasus Century, Hendrawan Supratikno menyatakan, temuan FPDIP itu menyangkut persoalan yang sangat krusial.

Hendrawan dalam jumpa pers di press room DPR RI, Selasa (2/2). “Ada 45 temuan yang kami angap penting dan krusial,” ujar Hendrawan yang dalam kesempatan itu didampingi para anggota pansus dari FPDIP seperti Gandjar Pranowo, Maruarar Sirait, Eva Kusuma Sundari dan Gayus T Lumbuun.

Hanya saja, Hendrawan enggan membeberkan secara rnci temuan FPDIP itu. Alasannya, temuan itu akanterlebih dulu dilaporkan ke Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. “Kita laporkan dulu ke Ketua Umum (Megawati). Setelah itu baru kita publikasikan,” sebutnya.

Namun demikian, FPDIP sudah merilis temuan sementara. Dalam rekapitulasi temuan sementara itu, terdapat 17 dugaan pelanggaran dalam kasus Bak Century. FPDIP membagi dugaan pelanggaran itu dalam delapan tahap. Dari temuan Fraksi PDIP itu, empat pihak dianggap terlibat yakni BankIndonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Komite Koordinasi (KK), serta Lembaga Penjaman simpanan (LPS).

JAKARTA – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku mengantongi 45 temuan dalam kasus Bank Century. Anggota Panitia Khusus (Pansus)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News