Dugaan Pemerasan oleh AKBP Bintoro, Legislator NasDem: Pimpinan Polri Tidak Boleh Melindungi

Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap menyebut pihaknya segera melaksanakan sidang etik kasus dugaan pemerasan AKBP Bintoro.
"Dari Bidpropam Polda Metro Jaya bersama dengan Paminal segera menyelenggarakan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Radjo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap korban dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Radjo menyebutkan, selain AKBP Bintoro para oknum anggota polisi yang diperiksa terkait kasus tersebut, yakni AKBP Gogo Galesung, anggota Kepolisian berinisial Z dan ND. Keduanya merupakan personel Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
"Dalam proses penyelidikan yang kami lakukan di Paminal Polda Metro Jaya, dilaksanakan bersama asistensi Biro Paminal Divpropam Polri," katanya. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut pimpinan Polri perlu menjatuhi sanksi terhadap dugaan pemerasan oleh internal Korps Bhayangkara. Kenapa?
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- 3 Polisi Dieksekusi di Lampung, Lallo Minta Aktor Intelektual Diungkap