Duh! Jika Paksa Fahri Hamzah Mundur, PKS Bisa Dibubarkan
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah sedang menjalankan fungsi negara.
Oleh karena itu menurutnya, jika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya tanpa alasan yang telah diatur konstitusi maka sama halnya PKS mengganggu fungsi negara.
"Sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah sedang menjalankan fungsi negara. Rakyat berhak mengingatkan kepada PKS bahwa mencopot Fahri Hamzah dari jabatannya tanpa alasan yang konstitusional maka ini sama halnya dengan menggangu fungsi negara," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Selasa (12/1).
PKS lanjut Irman, tentu tidak mau harus berhadap-hadapan dengan rakyat maupun dengan konstitusi termasuk jika mencari-cari alasan dengan mencabut keanggotaan Fahri Hamzah sebagai kader PKS yang dinilai akan bisa memaksa Fahri hengkang dari jabatannya.
"Ada legitimasi, legalitas dan konstitusionalitas yang bisa menjadi ancaman bagi keberadaan partai. Jika memaksa apapun alasan yang tidak sesuai konstitusi, maka partai bisa dibubarkan. Ini seharusnya dipahami oleh para politisi dan partai politik," tegas pendiri Sidin Constitution ini.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan sebagai Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah sedang menjalankan fungsi negara. Oleh karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN