Duh, Oknum Anggota Dewan Terlibat Penambangan Ilegal, Begini Penjelasan Polisi
Minggu, 17 Januari 2021 – 18:10 WIB
Dari lima orang itu, awalnya penyidik menetapkan IJ dan HI sebagai tersangka.
Berikutnya, MA juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan atas pengakuan tersangka IJ dan HI.
"Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami akan terus mendalami kasus ini," tambah Iptu Welli.(antara/jpnn)
Keterlibatan seorang oknum dewan diketahui berdasarkan pengakuan salah satu tersangka penambangan ilegal yang diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir
- Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun