Duh, Oknum Anggota Dewan Terlibat Penambangan Ilegal, Begini Penjelasan Polisi

Duh, Oknum Anggota Dewan Terlibat Penambangan Ilegal, Begini Penjelasan Polisi
Anggota Satreskrim Polres Kepahiang, Bengkulu saat membawa sejumlah barang bukti di lokasi tambang pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. (Foto ANTARA/HO-Humas Polda Bengkulu).

Dari lima orang itu, awalnya penyidik menetapkan IJ dan HI sebagai tersangka.

Berikutnya, MA juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan atas pengakuan tersangka IJ dan HI.

"Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kami akan terus mendalami kasus ini," tambah Iptu Welli.(antara/jpnn)

Keterlibatan seorang oknum dewan diketahui berdasarkan pengakuan salah satu tersangka penambangan ilegal yang diamankan polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News