Duh! Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Saat Berbuat Terlarang

Duh! Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Saat Berbuat Terlarang
Tersangka U saat digiring petugas Polresta Mataram. Foto: dok radar lombok

Sepeda motor korban kemudian oleh tersangka U digadaikan kepada seseorang di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp 1,6 juta.

Kejadian itu telah dilaporkan korban ke Polresta Mataram. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Berbekal rekaman kamera CCTV kami identifikasi ciri-ciri pelaku. Ternyata keduanya adalah residivis kasus yang sama. Tim langsung memburunya dan berhasil ditangkap kemarin di indekosnya yang ada di Tanjung Karang, Kota Mataram,” lanjut Kompol Adi.

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka nekat mencuri untuk membeli sabu.

“Ya, alasannya untuk nyabu,” pungkas Adi.

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (der/radarlombok)


Pasangan suami istri (pasutri) tengah berbuat terlarang terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News