Duh! Pasangan Suami Istri Terekam CCTV Saat Berbuat Terlarang
Sepeda motor korban kemudian oleh tersangka U digadaikan kepada seseorang di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat seharga Rp 1,6 juta.
Kejadian itu telah dilaporkan korban ke Polresta Mataram. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Berbekal rekaman kamera CCTV kami identifikasi ciri-ciri pelaku. Ternyata keduanya adalah residivis kasus yang sama. Tim langsung memburunya dan berhasil ditangkap kemarin di indekosnya yang ada di Tanjung Karang, Kota Mataram,” lanjut Kompol Adi.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa tersangka nekat mencuri untuk membeli sabu.
“Ya, alasannya untuk nyabu,” pungkas Adi.
Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (der/radarlombok)
Pasangan suami istri (pasutri) tengah berbuat terlarang terekam CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Kecanduan Judi Online, Pasutri Lansia Nekat Mencuri
- Pembunuh Pasutri Lansia di Lebak Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Kopi Ready-X Meningkatkan Stamina Pasutri