Duh, Pondok Pesantren Ditipu Ratusan Juta Rupiah

Duh, Pondok Pesantren Ditipu Ratusan Juta Rupiah
Surat laporan Ketua Dewan Pembina Pondok Pesantren Khafidul Qur’an, Pemalang, Jawa Tengah Zahindun Al Halim.. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA- Partai Demokrat kembali diterpa isu tak sedap. Politikus Demokrat MRD dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan nomor laporan LP/3641/VIII/2016/PMJ/Dit Reskrimum pada 1 Agustus lalu.

Pelapornya adalah Ketua Dewan Pembina Pondok Pesantren Khafidul Qur’an, Pemalang, Jawa Tengah Zahindun Al Halim. Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Dana tersebut adalah uang untuk operasional Pondok Pesantren Khafidul Qur’an  yang beralamat di Jl, Gunung Mulia, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Padahal dana itu untuk kepentingan umat yang dapat menciptakan generasi pemuda yang  lebih bermoral,” katanya dalam rilis yang diterima, Sabtu (6/8).

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk demonstrasi di depan kantor DPP Partai Demokrat.  Namun tidak ada respons sama sekali.

“Apa karena belum adanya laporan dari pihak kami ke yang berwajib atau apa saya tidak tahu. Sebagai ketua umum, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) seharusnya juga bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh bawahannya,” ujarnya. (jos/jpnn)


JAKARTA- Partai Demokrat kembali diterpa isu tak sedap. Politikus Demokrat MRD dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News