Duh, Pondok Pesantren Ditipu Ratusan Juta Rupiah
jpnn.com - JAKARTA- Partai Demokrat kembali diterpa isu tak sedap. Politikus Demokrat MRD dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan nomor laporan LP/3641/VIII/2016/PMJ/Dit Reskrimum pada 1 Agustus lalu.
Pelapornya adalah Ketua Dewan Pembina Pondok Pesantren Khafidul Qur’an, Pemalang, Jawa Tengah Zahindun Al Halim. Pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Dana tersebut adalah uang untuk operasional Pondok Pesantren Khafidul Qur’an yang beralamat di Jl, Gunung Mulia, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampel Gading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
“Padahal dana itu untuk kepentingan umat yang dapat menciptakan generasi pemuda yang lebih bermoral,” katanya dalam rilis yang diterima, Sabtu (6/8).
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk demonstrasi di depan kantor DPP Partai Demokrat. Namun tidak ada respons sama sekali.
“Apa karena belum adanya laporan dari pihak kami ke yang berwajib atau apa saya tidak tahu. Sebagai ketua umum, SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) seharusnya juga bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh bawahannya,” ujarnya. (jos/jpnn)
JAKARTA- Partai Demokrat kembali diterpa isu tak sedap. Politikus Demokrat MRD dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron