Duh! Tega Amat Nenek nih, Buang Cucunya ke Sungai

Gelap mata, akhirnya M menyewa ojek ke aliran Batang Sungai Tiku. Kemudian M turun di aliran sungai tersebut dan membuang bayi tak berdosa tersebut.
Saat dibuang, bayi tersebut dalam keadaan hidup. "Saat ini M sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Hidup Mulia.
Apabila terbukti bersalah, M diancam Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak. Kemudian M juga melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
M saat menjalani pemeriksaan di Polres Pariaman mengungkapkan, bahwa ia gelap mata ketika bayi yang dilahirkan putrinya, E, tersebut tidak diterima kehadirannya oleh menantunya, P.
Sebab, P yang saat ini tengah merantau ke Malaysia merasa bayi perempuan yang dilahirkan istrinya E tersebut bukan darah dagingnya.
Pasalnya P baru menikah empat bulan dengan E. Ternyata E sudah berbadan dua hasil hubungan gelapnya dengan I.
"Menantu saya P menyebut akan pulang Lebaran nanti, namun ia menyebut tak mau ada bayi perempuan yang bukan darah dagingnya itu di rumah. Makanya saya panik, apalagi setelah saya antar ke I yang merupakan ayah kandung dari cucu saya tersebut juga menolak mengasuh bayi tersebut," ujar M kepada Padang Ekspres (Grup JPNN) di Mapolres Pariaman, kemarin. (nia)
PARIAMAN - Panik akibat putrinya, E, memiliki anak perempuan yang diduga hasil hubungan gelap, M tega membuang cucu kandungnya ke sungai. Bayi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik