Duh! Usman Ajak Saudara Perempuan Menjambret

Duh! Usman Ajak Saudara Perempuan Menjambret
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap  Usman (21) dan Yati (28) berakhir. Dua warga Panjang ini merupakan pelaku penjambretan.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB Senin (5/9). Sementara rekan mereka, AN (29), masih dalam pengejaran.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, Usman dan Yati dibekuk di Jalan Pahlawan, Kedaton. Tersangka yang masih sepupu ini diduga menjambret ponsel Rosadi, warga Sukarame, Bandarlampung.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Sukarame. Saat itu Rosadi berhenti untuk menelepon. Lantas ketiga tersangka yang mengendarai motor Honda Supra X BE 5469 RE melintas dan merampas ponsel. 

”Korban berteriak dan melakukan pengejaran,” kata Dery seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Polisi yang mendapat laporan penjambretan ikut melakukan pengejaran. Motor yang dikendarai tersangka dihentikan di Jalan Pahlawan. 

”Usman dan Yati berhasil kita tangkap,” kata Dery. Dalam penangkapan tersebut,  polisi menembak kaki kiri Usman. 

Dery menuturkan, para tersangka mencari sasaran karyawan atau mahasiswa yang menggunakan ponsel saat berhenti di pinggir jalan. Biasanya mereka beraksi malam hari. 

BANDARLAMPUNG – Anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap  Usman (21) dan Yati (28) berakhir. Dua warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News