Duh, UU Pilkada Bakal Direvisi Lagi

Duh, UU Pilkada Bakal Direvisi Lagi
Mendagri Tjahjo Kumolo saat memantau pelaksanaan Pilkada di Tangerang Selatan. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) paling lambat terealisasi Agustus mendatang. Karena itu pemerintah bersama DPR hingga kini masih terus berupaya merampungkan hal-hal yang ingin dicapai dari langkah revisi.

"Kami dengan KPU, Bawaslu dan DPR, kami kirim materi ke partai politik. Supaya Februari mulai pembahasan awal. Apakah mendahulukan (pembahasan,red) DOB (daerah otonomi baru,red) atau mendahulukan revisi UU Pilkada. Prinsipnya Agustus paling lambat,"ujar Tjahjo, Selasa (12/1).

Menurut Tjahjo, revisi sangat penting, mengingat tahapan pilkada serentak 2017 sudah akan dimulai di tahun 2016. Dengan demikian kelemahan-kelemahan yang terjadi pada pilkada serentak 2015, tidak kembali terulang pada pilkada 2017 yang menurut rencana akan dilaksanakan serentak di 101 daerah. 

Selain itu, Tjahjo juga menegaskan, pemerintah tetap berkeinginan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada 2015 sudah dapat dilaksanakan di Februari 2016. 

"Untuk pelantikan kami ingin tahap pertama awal Februari bagi daerah yang tidak ada sengketa (berperkara di MK,red). Kalau yang bersengketa, Maret," ujarnya.

Saat disinggung terkait masih adanya masa jabatan kepala daerah yang belum berakhir, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menilai tidak ada masalah. Karena sesuai undang-undang, masa jabatan kepala daerah dapat dipotong demi kepentingan nasional. Terutama demi terwujudnya keserentakan yang ingin dicapai dari pelaksanaan pilkada serentak. Namun untuk kepastian langkah apa yang akan diambil, masih dibahas lebih lanjut. 

"Memang masih ada 39 kepala daerah yang masa jabatannya baru berakhir sampai Juli. Tapi enggak ada masalah (potong masa jabatan,red). Cuma apakah (pelantikan,red) akan dilakukan jadi tiga tahap, tunggu (peraturan presiden,red)," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) paling lambat terealisasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News