Duh..16 Ribu Warga Cirebon Belum Buat e-KTP

Namun demikian pelayanan tidak berhenti. Termasuk E-KTP tidak ada blangko, maka kita terbitkan surat keterangan sebagai pengganti sementara KTP elektronik.
Anan juga menyinggung tentang penduduk pindah tanpa melapor, misalnya menjadi TKI, menurut aturan mesti mengurus kepindahan kependudukan, apalagi TKI biasanya teken kontrak 2 tahun, amanat UU WNI yang meninggalkan tanah air diatas 1 tahun maka harus pindah.
Namun demikian defines surat pindah maksudnya bukan pindah warga negara tapi pindah domisili. Kondisi ini jika tidak diurus maka terasa saat pilkada, sebagai penduduk masih tercatat DP4 yang nanti setelah turun masuk daftar pemiloh semetara (DPS) dan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Dalam daftar termasuk masih ada orangnya tapi yang bersangkutan berada di luar negeri. Karena jika masih tercatat tapi tidak ada orang berarti dianggap partisipasi pemilih rendah.
“Makanya sebelum ke luar negeri mesti mengajukan surat keterangan pindah ke luar negeri yang ditandatangani Kepala Disdukcapil,” pungkasnya. (abd/dil/jpnn)
KESAMBI - Warga Kota Cirebon yang belum terekam KTP elektronik (E-KTP) ternyata masih banyak. Bahkan tercatat hingga sekarang mencapai 16.490 warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen