Dukung Guru Honorer, Komisi X DPR Keluarkan 3 Pernyataan Sikap, Menyodok Mas Nadiem
Kamis, 27 Januari 2022 – 21:36 WIB

Guru honorer yang tergabung dalam FGHNLPSI menuntut diangkat PPPK. Foto dokumentasi FGHNLPSI
a) Substansi pengaturan bahwa guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus passing grade akan mendapatkan formasi tanpa ujian kembali.
b) Kepastian alokasi anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN dengan skema DAU yang jelas.
3. Mendesak pemerintah agar kebijakan-kebijakan seleksi PPPK guru dikoordinasikan dan disampaikan dengan baik oleh satu kementerian.
Baca Juga: Kapal Penumpang Rute Samarinda-Parepare Terbakar, Begini Kondisi Penumpangnya
"Ini agar ada kepastian dan tidak saling bertentangan, terutama dalam hal kepastian anggaran serta formasi PPPK di daerah," pungkas Syaiful Huda. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komisi X DPR mengeluarkan 3 pernyataan sikap yang mendukung guru honorer, menyodok Mas Nadiem. Simak keterangan Syaiful Huda
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Muhajir Sebut Gaji-Tunjangan CPNS & PPPK 2024 Sudah Disiapkan di APBD 2025
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak