Dukung Ikhtiar KPK, Habib Aboe Tegaskan Komitmen PKS Memberantas Korupsi
Menurutnya, ini adalah bagian dari komitmen keluarga besar partainya untuk tidak menerima anggaran dan fasilitas yang tidak jelas.
"Panduan tersebut merupakan bentuk komitmen yang mengatur bagaimana perilaku bersih anggota PKS dalam hal keuangan dan kekayaan," paparnya.
Dia mencontohkan pada poin kedua panduan tersebut, setiap anggota partai dalam menerima dana, wajib memastikan terpenuhinya 3-A, yaitu Aman syar`i, Aman yuridis dan Aman citra.
"Artinya, ketika menerima dana, setiap anggota PKS harus memastikan bahwa uang tersebut halal, legal dan bermartabat," jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Habib Aboe, sejak 2007 PKS sudah mendukung kebijakan KPK soal gratifikasi.
Pada poin keduabelas panduan ini, diatur dana yang diperoleh pejabat publik dari berbagai sumber yang tidak jelas status hukumnya harus dilaporkan sebagai gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya sampaikan terima kasih kepada KPK yang sudah menyelenggarakan Pembekalan Antikorupsi Bagi Pengurus Partai. Tentunya, kegiatan ini menjadi sarana untuk PKS me-refresh kembali komitmen kepartaian yang telah digariskan sejak 2007," katanya.
Jadi, lanjut dia, program antikorupsi hari ini sebenarnya mengingatkan kembalik komitmen kepartaian yang sudah PKS bangun sejak 2007.
Habib Aboe menegaskan sejak 2007 PKS sudah memiliki aturan internal untuk memberantas korupsi.
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya