Dukung OJK Permudah Wisman Buka Rekening agar Valas Mengalir
Kamis, 17 September 2015 – 04:52 WIB
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, untuk menyedot valas dari wisman maka syarat pembuatan rekening dilonggarkan. "Untuk rekening senilai USD 50 ribu, cukup melampirkan paspor," ujarnya.
Selama ini, WNA yang membuka rekening valas di bank lokal harus menyertakan banyak dokumen selain paspor. Misalnya, kartu izin tinggal sementara (kitas) dan dokumen penunjang lainnya dalam rangka customer due diligent (CDD).
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut OJK atas paket ekonomi yang diterbitkan pemerintahan Joko Widodo dalam rangka menjaring wisman agar masuk ke sistem perbankan nasional sehingga simpanan valas di dalam negeri pun meningkat.(ara/JPNN)
JAKARTA - Kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kelonggaran syarat bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk membuka rekening di bank-bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara
- Hanasui Lebarkan Sayap ke Negeri Jiran, Konsisten Tawarkan Produk Harga Terjangkau
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi