Dukung Pelarangan Aktivitas FPI, Ketua Komisi III Minta Aparat Jalankan Keputusan Secara Tegas 

Dukung Pelarangan Aktivitas FPI, Ketua Komisi III Minta Aparat Jalankan Keputusan Secara Tegas 
Legislator PDI Perjuangan di Komisi III DPR Herman Herry. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo Foto : Ricardo

"Karena ketegasan di lapangan inilah yang menjadi kunci efektif atau tidaknya keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI," ujarnya.

Di sisi lain, Herman berharap masyarakat tidak terpancing dengan provokasi atau hoaks dari pihak mana pun terkait pelarangan aktivitas FPI ini.

"Keputusan pemerintah ini menjadi pegangan bagi aparat di lapangan untuk mencegah dan menindak apabila FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang meresahkan, seperti kekerasan, sweeping, dan lainnya sebagaimana yang pernah terjdi sebelumnya," paparnya.

Menurut dia, hal ini juga menjadi sinyal bahwa tidak ada orang atau kelompok atau organisasi mana pun yang berada di atas hukum dan bisa seenaknya melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Bila ada pihak yang tidak sepakat dengan keputusan pemerintah tersebut, silakan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya warga negara beradab," ungkap Herman.

Di sisi lain, Herman berharap lebih baik  memusatkan fokus dan energi untuk bersama-sama menanggulangi penularan Covid-19 di negeri ini agar pandemi ini bisa segera berlalu.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD secara resmi melarang segala aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut FPI.

Pelarangan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Herman menyebut keputusan pemerintah itu menjadi dasar aparat penegak hukum untuk bertindak di lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News