Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Melalui Harmonisasi Regulasi

Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Melalui Harmonisasi Regulasi
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menjadi pembicara utama webinar internasional “Penilaian Tentang Pengadaan Tanah dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020”, Kamis (18/2). Foto: Kementerian ATR/BPN.

Lalu bagaimana setelah UU Ciptaker disahkan? Himawan Arief Sugoto berpendapat tentunya hal ini akan melibatkan Kementerian ATR/BPN dalam hal pelaksanaan pengadaan tanah terutama kelengkapan data. “UU ini telah membuka kesempatan usaha bagi BUMN atau swasta,” tutur Himawan.

Wahyu Utomo mengatakan kendala dalam pengadaan tanah sedari dulu memang menjadi masalah yang cukup besar dan mendominasi dalam pembangunan infrastruktur.

Terlebih sejak 2020 pertumbuhan perekonomian Indonesia mengalami kontraksi dari 5,02 persen turun hingga 2,07 persen, dan paling berpengaruh pada sektor konstruksi karena Covid-19.

Wahyu yakin dengan PP turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru ini, akan dapat menyelesaikan semua masalah yang terkait dengan pengadaan tanah untuk pembangunan dan mendukung percepatan pembangunan proyek strategis nasional.

“Sehingga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian,” tutur Wahyu.

Muhamad Amin menjelaskan tujuan diadakannya webinar ini yakni untuk memperkaya pengetahuan dan wawasan untuk standar penilaian karena di webinar ini ada pemaparan narasumber dari berbagai pihak.
Selain itu, webinar ini diadakan dalam rangka harmonisasi kaidah-kaidah dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap semua pemangku kepentingan terkait demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Kementerian ATR/BPN mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional melalui harmonisasi regulasi. Kehadiran UU Ciptaker hambatan pembangunan dengan cara simplifikasi lisensi bisnis.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News