Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Melalui Harmonisasi Regulasi

Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Melalui Harmonisasi Regulasi
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil menjadi pembicara utama webinar internasional “Penilaian Tentang Pengadaan Tanah dalam Rangka Mendukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Nasional Sejalan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020”, Kamis (18/2). Foto: Kementerian ATR/BPN.

Berikutnya perwakilan Department Environment, Land, Water and Planning Victoria State Government dan Mike Mcdermott sebagai perwakilan dari Challenges of Valuing in Opaque Property Markets, Especially of Unregistered Land: Nature, Solutions and Prospects Jon Fleming.

Lebih lanjut Sofyan dalam kesempatan itu memaparkan terkait dengan perencanaan tata ruang di era Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sofyan menjelaskan bahwa sebelumnya perencanaan tata ruang banyak mengalami defisiensi karena terhambat regulasi.

Namun, dengan adanya UU Ciptaker, banyak pengaturan dan revisi terbaru mengenai tata ruang dan pembebasan perencanaan tata ruang yang lebih efisien dan dinami.

Mencakup izin perusahaan yang berhubungan dengan perencanaan tata ruang serta aksesnya yang transparan karena berbasis digital.

“Simplifikasi lisensi bisnis dalam hal spatial planning dan land procurement tentu akan lebih meningkatkan aktivitas bisnis dan ekosistem investasi,” tutur Sofyan.

Himawan Arief Sugoto juga mengamini pernyataan Menteri Sofyan. Himawan mengatakan, sebelumnya kasus agraria, tata ruang dan pertanahan tak luput dari kasus-kasus seperti banyaknya pengadaan tanah yang tak tuntas, konflik pertanahan akibat pengadaan tanah bahkan belum adanya nilai jual objek pajak (NJOP).

Saat ini, ia menjelaskan, praktiknya sudah berjalan lebih baik meskipun masih ada masalah.

Ia menyebut masalah itu seperti penetapan lokasi yang belum sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tata ruang, pelepasan tanah yang masih lama, pembangunan strategis nasional (PSN) yang terhambat, perbedaan pendapat dalam pemanfaatan tanah negara antara instansi terkait yang mengakibatkan permasalahan hukum hingga terbatasnya dana APN.

Kementerian ATR/BPN mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional melalui harmonisasi regulasi. Kehadiran UU Ciptaker hambatan pembangunan dengan cara simplifikasi lisensi bisnis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News