Dukungan Pakar Hukum Untuk Cara Menteri ATR Sikapi Keistimewaan Yogyakarta

Dukungan Pakar Hukum Untuk Cara Menteri ATR Sikapi Keistimewaan Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menilai munculnya desakan pemecatan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil masih prematur secara hukum.

Suparji mengungkap hal ini untuk menanggapi surat terbuka Zealous Siput Lokasari yang meminta Presiden Jokowi memecat Sofyan.

Zealous meminta Jokowi memecat Sofyan yang dianggap telah melakukan tindakan rasialisme kepada salah satu etnis tertentu.

Zealous mengatakan kasus tersebut bermula pada 2016 lalu. Ada beberapa warga Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bisa melakukan proses balik nama tanah hak milik di Kantor BPN wilayah DIY.

Karena petugas BPN DIY masih mengacu kepada Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY Nomor K.898/1/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada WNI Non Pribumi.

Instruksi itu dikeluarkan pada 1975 silam oleh Wakil Kepala Daerah DIY Sri Paku Alam VIII. 

Instruksi itu mengatur, apabila WNI non-pribumi membeli tanah masyarakat maka hendaknya hak milik dilepas dan diberikan kepada negara.

Namun, masih mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB).

Pakar hukum dari UAI menilai Meteri ATR sudah menunaikan tugas dan wewenangnya menyikapi masalah di DIY.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News