Dukungan Pakar Hukum Untuk Cara Menteri ATR Sikapi Keistimewaan Yogyakarta
![Dukungan Pakar Hukum Untuk Cara Menteri ATR Sikapi Keistimewaan Yogyakarta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/10/08/IMG_20201007_172757.jpg)
Kemudian mereka melaporkannya kepada Ombudsman pada tahun 2016. Setelah diperiksa,
Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi, bahwa mereka telah melakukan maladministrasi diskriminasi.
Sofyan lantas mengeluarkan surat Menteri ATR Nomor HR.01/1874/XII/2020 tentang Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam surat tersebut, ia menyatakan belum bisa melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Nah, menurut Suparji, Sofyan sudah menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Instruksi wakil kepala daerah tahun 1975 belum dicabut, berarti masih memiliki kekuatan hukum dan berlaku sebagai hukum positif di DIY," kata Suparji.
Dia menambahkan, secara historis dan faktual, Yogyakarta merupakan daerah istimewa. Provinsi ini memiliki keistimewaan-keistimewaan tertentu, antara masalah kepala daerah dan pertanahan.
"Keistimewaan tersebut harus dihormati dan dihargai karena memiliki landasan yuridis," katanya.
Suparji menambahkan bahwa desakan pemecatan mundur dalam hukum ketatanegaraan tidak memiliki legitimasi sosiologis dan yuridis.
"Dalam konstitusi dan UU kementerian negara, tidak ada mekanisme tentang desakan mundur menteri. Sebab pengangkatan dan penghentian menteri hak prerogatif presiden," katanya. (reqnews/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum dari UAI menilai Meteri ATR sudah menunaikan tugas dan wewenangnya menyikapi masalah di DIY.
Redaktur & Reporter : Adek
- Andriana Wulandari Dukung Langkah Pemda DIY Menertibkan Tambang Ilegal
- FGD Penguatan Peran DPD di DI Yogjakarta, Menarik dan Istimewa
- 5 Destinasi Wisata di Gunungkidul Selain Pantai, Tak Kalah Indah
- Kedatangan Jemaah Haji Kloter I Embarkasi Solo Disambut Pj Gubernur Jateng
- Pelayanan Cukup dengan e-KTP, BPJS Kesehatan: Peserta JKN Jateng-DIY Capai 97 Persen
- Suara di Jatijaya Meningkat, PKS Siap Mewujudkan Misi Menang Pilkada 2024