Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Regulasi Kreatif dari Banyaknya Peraturan di Indonesia

Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Regulasi Kreatif dari Banyaknya Peraturan di Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil Omnibus Law saat berdialog dengan ICMI, Jumat (13/11). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAWA BARAT - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) merupakan regulasi kreatif dari banyaknya peraturan di Indonesia.

Sofyan menegaskan itu saat menyampaikan urgensi UUCK ketika berdialog dengan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) di ICMI Orwil Jawa Barat, di bilangan Cikutra, Jumat (13/11).

Menurut Sofyan, terhambatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya jumlah pengangguran, salah satunya karena regulasi yang tidak mendukung penciptaan dan pengembangan bisnis hingga mengakibatkan melemahnya investasi di Indonesia.

Sofyan menjelaskan saat ini terdapat 8.451 peraturan pusat dan 15.965 peraturan daerah (perda) yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia.

Pemerintah yang menyadari hal itu lalu berinisiatif melalui UUCK dengan harapan dapat menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas banyaknya regulasi yang menghambat pencapaian tujuan untuk penciptaan lapangan kerja, dan meningkatkan realisasi investasi di Indonesia.

Sofyan mengatakan UUCK sebagai regulasi kreatif tujuannya untuk memudahkan dalam perizinan dan mengatasi berbagai masalah.

UUCK yang dikenalkan dengan sistem omnibus law diharapkan dapat membereskan ranjau-ranjau akibat UU yang begitu banyak dan saling bertentangan. 

“Kenapa bertentangan? Karena undang-undang dibuat sangat sektoral oleh menteri masing-masing. Kadang satu undang-undang dibuat baru kemudian yang lama dilupakan padahal tidak dihapus," kata Sofyan.

Sofyan Djalil menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan regulasi kreatif yang menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas banyaknya aturan penghambat penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan realisasi investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News