Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Regulasi Kreatif dari Banyaknya Peraturan di Indonesia

Sofyan Djalil: UU Cipta Kerja Regulasi Kreatif dari Banyaknya Peraturan di Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil Omnibus Law saat berdialog dengan ICMI, Jumat (13/11). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

Menurutnya lagi, adanya otonomi daerah, membuat bupati, gubernur, serta DPRD membentuk peraturan-peraturan. Dia menegaskan, kondisi ini menyebabkan begitu banyak peraturan.

"Dengan UUCK ini bisa menciptakan iklim investasi yang lebih baik. Jadi, kalau mau membuka izin berusaha tidak akan terganggu lagi dengan beban regulasi,” ungkap Sofyan.

Sofyan menjelaskan bahwa selama ini satu UU hanya bisa diubah dengan satu UU saja. 

Misalnya, satu UU tentang kehutanan hanya bisa diubah dengan UU kehutahan.

Sementara, lanjut dia, proses revisi UU membutuhkan waktu minimal satu tahun.

Bila  ada 79 UU yang mengganggu iklim penciptaan lapangan kerja, maka berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk merevisinya. 

"Adanya sistem omnibus law ini, yaitu satu undang-undang bisa mengubah banyak undang-undang, maka sekitar 79 undang-undang ini beberapa pasalnya diubah," ungkap Sofyan.

Sosok kelahiran Peureulak, Aceh Timur, 23 September 1953, itu mengakui mungkin saja UUCK ini tidak sempurna. Karena itu, mantan menteri koordinator bidang perekonomian ini mengajak ICMI untuk melakukan studi pasal demi pasal di dalam UUCK tersebut.

Sofyan Djalil menyatakan Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan regulasi kreatif yang menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas banyaknya aturan penghambat penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan realisasi investasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News