Dukung Pertanian Ramah Lingkungan, Kementan Masifkan Penggunaan Pupuk Organik

Dukung Pertanian Ramah Lingkungan, Kementan Masifkan Penggunaan Pupuk Organik
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedi Nursyamsi (tengah) pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan Volume 30 secara virtual dari Ruang AOR BPPSDMP, Selasa (1/8). Foto: Kementan

Selain itu juga penurunan pH pada lahan pertanian akibat pemaakaian urea dan ZA secara terus menerus dan penggunaan pupuk N sintetik secara berlebihan sehingga menurunkan efisiensi P dan K.

"Jika kandungan karbon terlalu tinggi maka proses pengomposan akan berlangsung lama sebaliknya apabila kandungan nitrogen terlalu tinggi maka proses pengomposan akan berlangsung cepat," kata dia.

Pembuatan pupuk organik padat sangatlah mudah, ujar Hariyanto. Dimulai dari pemilahan bahan baku, pengecilan ukuran dilanjutkan dengan penyusunan tumpukan. Lalu dilakukan fermentasi, pembalikan, penyiraman, pematangan dan penyaringan. Terakhir pengemasan dan penyimpanan. Langkah selanjutnya adalah proses pengomposan.

Haryanto menambahkan jika pengaplikasian pupuk organik dapat dilakukan dengan cara ditaburkan di atas permukaan tanah atau broadcast pada saat pengolahan lahan lau dicampur dengan media tanam lainnya. Sedangkan untuk persemaian atau pengisian lubang tanam, ditanam di sepanjang larikan atau di sekeliling tanaman (side dressing) bisa juga disebar di atas permukaan tanaman atau diberikan langsung sebagai penutup lubang tanam lalu diberikan ke dalam lubang-lubang aerasi.

"Yang mempengaruhi kecepatan penguraian bahan organik diantaranya semakin tinggi rasio C/N semakin lama proses penguraian, Rasio C/N bahan yang ideal untuk proses pengomposan adalah 20 sampai 30. Pembuatan pupuk organik padat sangatlah mudah, selain ekonomis juga dapat mengurangi polusi udara dan mengembalikan prinsip dari alam kembali ke alam," ujarnya. (rhs/jpnn)


Kementan masifkan penggunaan pupuk organik untuk mendukung pertanian ramah lingkungan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News