Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Apa Sanksinya?

jpnn.com, JAKARTA - Setidaknya sudah ada dua pejabat terkait yang menilai Ustaz Abdul Somad (UAS) melanggar aturan netralitas PNS, lantaran secara terbuka menyatakan mendukung capres Prabowo Subianto.
Yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang menyatakan tindakan UAS bertemu dan mendukung capres nomor urut 02 Prabowo itu dinilai sebagai bentuk politik praktis.
“UAS sudah berpolitik praktis. Itu tidak boleh, kan beliau dosen PNS. Meski alasan cuti pun tetap tidak bisa," kata Bima kepada JPNN, Jumat (12/4).
Secara tegas, Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, aturan mainnya sudah jelas. Jangankan bertemu, memberikan tanda like di Facebook saja tidak boleh.
BACA JUGA: KemenPAN-RB: Ustaz Abdul Somad Langgar Aturan Netralitas PNS
Sementara, Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, menyatakan, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang masih berlaku.
Apa sanksi yang bisa dikenakan pada UAS yang saat ini masih berstatus dosen PNS?
Sikap Ustaz Abdul Somad alias UAS mendukung Prabowo Subianto dinilai melanggar aturan netralitas PNS.
- Honorer TMS Seleksi Administrasi PPPK Bakal Diberhentikan? Kepala BKN Beri Penjelasan
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Kepala BKN Desak Instansi Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ingat Deadline
- Kepala BKN: Terima Kasih PNS dan PPPK Nakes, Dishub, Lapas