Dukung Prabowo, Ustaz Abdul Somad Dinilai Langgar Netralitas PNS, Apa Sanksinya?
Pada Jumat (12/4) kemarin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait masalah pelanggaran netralitas PNS dan sanksinya.
PNS yang memberikan dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Pasal 4. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin (HD) sedang sampai HD berat.
Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Dukung Prabowo, Kepala BKN: Beliau Dosen PNS
Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian. (esy/sam/jpnn)
Sikap Ustaz Abdul Somad alias UAS mendukung Prabowo Subianto dinilai melanggar aturan netralitas PNS.
Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo
- Media Asing Soroti Dukungan Ulama Abu Bakar Ba'asyir untuk Anies di Pilpres 2024
- BKN Ingatkan PPK Tidak Melindungi ASN Pelanggar Netralitas, SK Bisa Dicabut!
- Temui Ustaz Abdul Somad, Rusli Zainal Bahas Soal Ini
- Heboh Denny Sumargo Membaca Syahadat, UAS Berpesan Begini
- Bukan Cuma Zulhas, Waketum MUI Sebut UAS, Ustaz Adi, hingga Anies Pernah Guyon Soal Salat
- Anies Dituding Gunakan Politik Identitas setelah Didukung UAS, Timnas AMIN: Tidak Adil