Dukung RUU Minol, Sekjen MUI Jadikan Papua Contoh Kasus
Jumat, 13 November 2020 – 17:45 WIB

Sekjen MUI Anwar Abbas. Foto: ANTARA/Anom Prihantoro
Karena itu, Abbas menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah dan DPR untuk menolak pengesahan RUU Larangan Minol menjadi undang-undang.
"Untuk itu kami benar-benar mengimbau Pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat yang terbaik bagi rakyat, bukan sebaliknya. Karena dikutak-kutik bagaimanapun, yang namanya miras itu mafsadatnya jauh lebih besar dari maslahatnya," pungkas dia. (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menurut Sekjen MUI Anwar Abbas minuman beralkohol alias minol merupakan pintu masuk bagi HIV/AIDS
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- 2 Napi Lapas Bukittinggi Tewas Setelah Pesta Miras, Mafirion: Ini Persoalan Serius!
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Camat Jagakarsa Beri Peringatan untuk Gerai Miras di Kartika One, Begini Kalimatnya
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan