Waktu Pembahasan RUU Minol dan RUU Pertembakaun Diperpanjang

Waktu Pembahasan RUU Minol dan RUU Pertembakaun Diperpanjang
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (kanan) memimpin Rapat Paripurna DPR, Selasa (10/7). Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Pertembakauan.

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, berdasarkan laporan dari Pimpinan Pansus DPR RI pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 9 Juli 2018, Pimpinan Pansus DPR RI meminta perpanjangan waktu satu kali masa sidang.

Oleh karenanya, terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, Agus mempertanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, apakah hal itu dapat disetujui.

“Kami meminta persetujuan rapat Paripurna hari ini (Selasa, 10 Juli 2018, red) apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pertembakauan tersebut dapat kita disetujui?” tanya Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Serempak seluruh Anggota Dewan yang hadir menyatakan persetujuannya. Selanjutnya Agus selaku Pimpinan rapat mengetukan palu sidang  sebagai tanda pengesahan.(adv/jpnn)


Rapat Paripurna DPR menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Pertembakauan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News