Waktu Pembahasan RUU Minol dan RUU Pertembakaun Diperpanjang

jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Pertembakauan.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna mengatakan, berdasarkan laporan dari Pimpinan Pansus DPR RI pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 9 Juli 2018, Pimpinan Pansus DPR RI meminta perpanjangan waktu satu kali masa sidang.
Oleh karenanya, terhadap permintaan perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tersebut, Agus mempertanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna, apakah hal itu dapat disetujui.
“Kami meminta persetujuan rapat Paripurna hari ini (Selasa, 10 Juli 2018, red) apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol dan RUU Pertembakauan tersebut dapat kita disetujui?” tanya Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Serempak seluruh Anggota Dewan yang hadir menyatakan persetujuannya. Selanjutnya Agus selaku Pimpinan rapat mengetukan palu sidang sebagai tanda pengesahan.(adv/jpnn)
Rapat Paripurna DPR menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dan RUU Pertembakauan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi