Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Hasil sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) masih belum final. Pemenang pilkada di sejumlah daerah tidak bisa diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, sedikitnya sudah ada 25 pengaduan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak bisa diputuskan sekarang bagaimana hasilnya karena per Senin kemarin sudah 25 pengaduan ke MK,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Karena itu, menurut Tjahjo, Kemendagri yang bertugas menyiapkan pelantikan kepala daerah di 171 daerah hasil pilkada serentak 2018 kemarin, belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaannya.

Sebab, Kemendagri harus menunggu putusan MK terkait sejumlah daerah yang bersengketa di MK. “Menunggu keputusan MK secara final,” ujarnya.

Secara umum,  Tjahjo mengapresiasi kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai penyelenggara pemilu yang independen.

Meskipun, kata dia, sejak 2015 sampai 2018, pilkada serentak di Indonesia selalu berjalan dalam dinamika yang tinggi.

“(Pilkada) aroma pileg dan pilpres, tapi secara profesional KPU lakukan dengan baik,” jelas Tjahjo.

Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan itu juga mengapresiasi Polri, BIN dan TNI yang terus menerus mengamankan dan mendeteksi setiap wilayah hingga kecamatan sehingga pemilu berjalan lancar.

Kemendagri yang bertugas menyiapkan pelantikan kepala daerah di 171 daerah hasil pilkada serentak 2018 belum bisa memastikan waktu pelaksanaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News