Dukungan Golkar Berbau Lumpur Lapindo
Kecurigaan Kubu Penolak Kenaikan Harga BBM
Kamis, 05 April 2012 – 06:36 WIB
Menurut Muzani, dalam kasus lumpur Lapindo, pemerintah tidak tepat harus mengganti kerugian warga di luar peta terdampak. Sebab, peristiwa itu muncul karena kelalaian perusahaan. "Negara tidak bisa menanggung kerugian korban," tegasnya.
Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengaku tidak tahu-menahu tentang keberadaan pasal itu. Saat ditanya atas dugaan kompromi politik itu, Priyo memilih menghindar dengan jawaban sekenanya. "Saya GTM saja, gerakan tutup mulut, karena saya belum baca," ujarnya. (dyn/bay/c2/agm)
JAKARTA - Tingginya dinamika politik menuju penambahan pasal 7 ayat 6a pada UU APBNP 2012 (sebagai dasar kenaikan harga BBM) dalam sidang paripurna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rayakan HUT Kota Bogor, Sendi Fardiansyah Ajak Anak Milenial Meriahkan Lomba Bikin Tumpeng
- Mantan Hakim MK: Pileg DPD Sumbar Tidak Sah dan Batal
- Aep Syaepuloh Dapat Rekomendasi dari NasDem untuk Maju di Pilkada
- PKB Rekomendasikan 35 Nama untuk Bertarung di Pilkada 2024
- KPU Baru Mau Mengkaji Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kada
- Masih Alot, Koalisi 11 Parpol Belum Tentukan Pilihan