Dulunya Makmur, Kini Meraung Terbayang Kekelaman

Dulunya Makmur, Kini Meraung Terbayang Kekelaman
Tampak Bidan Endang Sumarmi (berkacamata/kanan) dan Bidan Rinda (kiri/pakai layer kuning) saat menuntut untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil, Rabu (4/5). FOTO: Mesya Mohamad/JPNN.com

Namun Endang merasakan ketimpangan yang sangat jauh. Tidak ada lagi uang saku untuk perpanjangan kontrak. Para bidan desa PTT diwajibkan membayar uang administrasi yang jumlahnya naik terus setiap tahun. Tahun 1998, bayarannya Rp 350 ribu, tahun 2005 naik menjadi Rp 2,5 juta dan 2015 melonjak belasan juta hingga puluhan juta rupiah. 

Dengan segudang pengalamannya, Endang pun langsung diangkat sebagai bidan desa PTT pada 2005 dan mengantongi SK Menkes.‎ Namun, kesejahteraan yang dirasakan Endang tinggal sekecap saja.

Dia dihadapkan dengan berbagai program pemerintah yang menggratiskan layanan kesehatan untuk ibu hamil, plus Jamkesmas. Padahal program itu jadi ladangnya bidan desa.

Bidan desa tidak‎ dibolehkan pasang tarif sesukanya. Sekali tindakan, bidan desa hanya dibolehkan menarik Rp 350 ribu. Itupun klaimnya harus menunggu tiga bulan.

“Pokoe susah hidup kami sekarang. Sudah dipungli, layanan kesehatan juga banyak digratiskan. Ujung‎-ujungnya pendapatkan kami merosot tajam hingga separuhnya," keluhnya.

Setiap bulan, Endang hanya mendapatkan uang Rp 7,5 juta. Itu pun kotor alias belum dihitung dengan pengeluaran obat serta lainnya. Bila dihitung-hitung, Rp 350 ribu impas dengan tenaga bidan.

“Yo kami gak dapat apa-apa toh, obatnya kan mahal. Biar pasiennya buanyakkk, pendapatan kami justru turun drastis. Dulu zaman mbah Harto, pasien sedikit tapi pendapatan kami sampai puluhan juta," sergahnya.

Kisah berbeda dialami‎ Rinda Wana, bidan di Desa Batu Kebayan Lampung Barat. Rinda menjadi bidan di usia 29 tahun dengan pendapatan Rp 500-an ribu.  Saat ini usianya 36 tahun, bayaran yang diterima Rp 2,5 juta. Di luar itu bidan Rinda mendapatkan tambahan Rp 5 juta untuk melayani pasien melahirkan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News