Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sahkan Undang-Undang Pernikahan Sejenis

Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sahkan Undang-Undang Pernikahan Sejenis
Presiden AS Joe Biden, dengan Ketua DPR Nancy Pelosi, setelah dia menandatangani Undang-Undang Penghormatan terhadap Pernikahan di Gedung Putih, Washington DC. (Foto: AP/ Andrew Harnik )

Jika Anda penggemar Argentina pastinya tambah semangat memulai aktivitas setelah tim jagoan melaju ke babak Final Piala Dunia 2022.

Selamat ya!

Informasi tersebut menjadi salah satu berita pilihan kami dalam Dunia Hari Ini, edisi Rabu, 14 Desember 2022, bersama sejumlah informasi lain dari mancanegara.

Kita mulai dari Amerika Serikat.

Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis disahkan

Presiden Amerika Seikat, Joe Biden, menandatangani undang-undang pernikahan bagi pasangan sesama jenis kelamin di hadapan ribuan orang.

Undang-undang baru ini dimaksudkan untuk melindungi pernikahan gay, jika Mahkamah Agung AS membatalkan keputusan Obergefell v Hodges sebelumnya.

"Undang-undang ini dan cinta yang dipertahankannya menyerang kebencian dalam segala bentuknya," kata Presiden Biden di Gedung Putih.

"Dan itulah mengapa undang-undang ini penting bagi setiap orang Amerika."

Bukan cuma Indonesia, Amerika Serikat juga baru saja mengesahkan Undang-undang baru

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News