Dunia Hari Ini: Indonesia Punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 21 September 2022 – 22:39 WIB

Pakar menilai UU perlindungan data pribadi tetap berisiko memiliki pasal karet dan multi-tafsir dalam penerapannya. (Foto: Kompas, Kristianto Purnomo)
Ribuan orang tewas saat gempa 19 September 1985, sementara 350 orang lebih tewas saat gempa 19 September 2017.
Sejumlah warga Meksiko menganggap 19 September sebuah 'kutukan' karena di tanggal ini lagi-lagi terjadi gempa, seperti terjadi di tahun 1985 dan 2017
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia