Duo Penjambret Ini Sudah 15 Kali Beraksi, Kini Ada Peluru Bersarang di Kaki Mereka

Duo Penjambret Ini Sudah 15 Kali Beraksi, Kini Ada Peluru Bersarang di Kaki Mereka
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan saat dipaparkan di Mapolsek Sunggal. Foto: Dok Polsek Sunggal

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku perbuatannya. Bahkan, mereka mengaku telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 15 kali di sejumlah tempat, seperti di Jalan Ring Road, Jalan Gatot Subroto, Jalan Asrama, dan Jalan Sunggal. 

"Jadi, dari keterangan pelaku, mereka sudah berulang kali melakukan aksi seperti itu," ungkap Yudha. 

Saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang hasil kejahatan keduanya, para pelaku mencoba melawan petugas. Alhasil, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua pelaku. 

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya. (mcr22/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polsek Sunggal, Sumatera Utara menembak kaki dua pelaku pencurian dengan kekerasan karena berusaha melawan petugas saat diamankan.


Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News