Durasi Pandemi Covid-19 dan Tata Kelola Distribusi Pangan

Oleh: Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI

Durasi Pandemi Covid-19 dan Tata Kelola Distribusi Pangan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Foto: Humas MPR RI

Kepedulian Daerah

Padahal, oleh faktor kesuburan tanah dan faktor kecocokan tanaman pangan, sentra-sentra produksi bahan pangan di dalam negeri sudah terbentuk dengan sendirinya sejak dahulu kala.

Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi, serta sebagian besar wilayah Sumatera dan Kalimantan tarcatat sebagai lumbung beras nasional. Komoditas pangan lainnya seperti tanaman sayuran, bawang, cabai hingga gula memiliki sentra produksinya masing-masing.

Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi pemasok daging sapi yang dibutuhkan banyak provinsi lainnya. Sentra produksi telur dan daging ayam tersebar di berbagai daerah. Tantangannya adalah mewujudkan konektivitas semua sentra produksi bahan pangan itu ke seluruh provinsi agar bahan pangan itu bisa terdistribusikan ke pasar-pasar di setiap daerah. 

Defisit bahan kebutuhan pokok yang terjadi pada periode pandemi Covid-19 sekarang ini hendaknya mendorong pemerintah sebagai regulator, khususnya semua K/L terkait, membenahi dan meningkatkan efektvitas distribusi bahan pangan.

Tata kelola distribusi yang terjaga tidak hanya menjamin keterediaan, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu mencegah gejolak harga. Tidak kalah pentingnya kepedulian pimpinan daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota.

Sepanjang periode pandemic Covid-19, semua kepala daerah hendaknya tidak hanya fokus pada penerapan pembatasan sosial untuk cegah-tangkal penularan Covid-19, tetapi juga peduli dan sensitif terhadap stok kebutuhan pokok masyarakat setempat.

Untuk mencegah panic buying, kekurangan stok setiap bahan kebutuhan pokok tidak boleh mencapai skala yang ekstrim. Karena itu, para menteri ekonomi dan semua kepala daerah harus peduli sekaligus mengamankan rantai distribusi semua bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Penerapan pembatasan sosial hingga PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tidak boleh memutus atau merusak rantai distribusi bahan kebutuhan pokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News