E-KTP Digital Cuma Bisa Diakses Ponsel Pintar, yang Tidak Punya Handphone Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan syarat bagi warga yang akan memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital.
Adapun syarat tersebut ialah warga harus memiliki smartphone, tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet, dan kemampuan soal teknologi.
Dia menjelaskan pelayanan pembuatan e-KTP digital ini dilakukan secara bertahap.
"Yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap kami layani," kata Zudan, dikutip dari keterangan video, Sabtu (8/1).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil, lanjut dia, tetap melayani pembuatan identitas berbentuk fisik dengan pelayanan manual.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," ujar Zudan.
Diketahui, Kemendagri telah melakukan uji coba penggunaan e-KTP digital yang melekat pada ponsel masing-masing orang sejak 2021.
Warga bisa mengakses dokumen kependudukan yang dilengkapi dengan QR Code melalui aplikasi. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan syarat bagi warga yang akan memiliki e-KTP digital.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih
- GCG dan Digitalisasi Jadi Kunci BUMD Makin Berkembang
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025