E-KTP Dipersoalkan, Mendagri Pasang Badan

E-KTP Dipersoalkan, Mendagri Pasang Badan
E-KTP Dipersoalkan, Mendagri Pasang Badan
Andi menyebutkan, hasil investigasi GOWA juga mengungkap setidaknya terdapat 11 pelanggaran dalam tiga tahapan lelang yaitu pra tender, proses tender, serta realisasi proyek setelah proses tender. Selain itu, GOWA juga mengantongi temuan dugaan penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara.

Temuan itu di antaranya terkait pengadaan blanko e-KTP berbasis chip berkapasitas 8 kilobytes dengan harga satuan dipatok Rp 16 ribu. Padahal dari temuan GOWA, blangko berbasis chip itu di pasar domestik maupun internasional tidak lebih dari Rp 10 ribu. Sedangkan pengadaan blangko chips e-KTP kali ini untuk 172 juta penduduk. "Jadi ada asumsi kerugian akibat mark up blangko dalam proyek ini hingga Rp 1,032 triliun," sebutnya.

Temuan GOWA lainnya adalah pengerjaan dua paker pengadaan peralatan data center seharga Rp4.133.971.112. Menurut Andi, investigasi GOWA menunjukkan harga peralatan data center pada pasaran internasional seharga USD60 ribu atau setara dengan Rp450 juta. "Asumsi kerugian negara dari mark up harga pembelian peralatan data center ini saja sebesar Rp7 miliar," tandasnya.

Karenanya, GOWA meminta KPK segera bertindak. "Kami minta KPK mengusut dugaan penyelewengan proyek ini," pintanya.

JAKARTA - Proyek KTP elektronik (e-KTP) di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terus dipersoalkan berbagai kalangan. Selain dipermasalahkan secara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News