E-KTP Kekurangan Alat

E-KTP Kekurangan Alat
E-KTP Kekurangan Alat
MALANG - Kabupaten Malang baru akan melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada tahun depan. Namun,  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat sudah dibayangi dengan minimnya peralatan yang diberikan pemerintah pusat.

Kadispendukcapil Kabupaten Malang, Purnadi, menjelaskan, pemerintah pusat hanya memberikan 66 unit peralatan untuk memproses E-KTP. Setiap kecamatan hanya dibantu dua peralatan lengkap mulai dari computer sampai dengan pemindai mata dan sidik jari. Padahal, kebutuhan di Kabupaten Malang dengan 33 kecamatan mencapai 166 peralatan lengkap.

“Jadi masih ada kekurangan sekitar 100 unit peralatan lengkap untuk E-KTP. Untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemkab Malang harus mengeluarkan anggaran untuk pengadaan peralatan E-KTP itu,” kata Purnadi, kemarin.

Tambahan 100 unit alat E-KTP tersebut, karena warga Kabupaten Malang yang wajib E-KTP jumlahnya mencapai 2,2 juta jiwa. Sedangkan bantuan alat dari pemerintah pusat masing-masing kecamatan mendapatkan dua unit peralatan tersebut. Dengan bantuan dari pemerintah pusat itu sangat kurang. Jika setiap kecamatan ada dua peralatan dengan jam kerja 8 jam per hari, maka ansumsi pelaksanaan empat orang membutuhkan empat menit dikalikan 360 hari, berarti jumlahnya 1.440 orang, yang telah mendapatkan pelayanan E-KTP. Sehingga untuk mencapai target jumlah wajib E-KTP, maka Pemkab harus menganggarkan untuk penambahan peralatan E-KTP.

MALANG - Kabupaten Malang baru akan melakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada tahun depan. Namun,  Dinas Kependudukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News