E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih

E-voting Harus Jamin Kerahasiaan Pemilih
Mendagri Gamawan Fauzi.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa banyak hal harus dipersiapkan terkait rencana penerapan sistem pemberian suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu ataupun Pilkada. Menurut Gamawan, penerapan e-voting tetap harus menerapkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) serta Jujur dan Adil (jurdil).

“Jadi semuanya harus siap memakai dan menggunakan teknologi itu (e-voting). Kesiapan masyarakat penting, kesiapan parpol juga penting. Kesiapan penyelenggara itu juga sangat penting. Semua pengelola harus memberikan jaminan bahwa mereka mampu menggunakan itu,” kata Gamawan kepada wartawan usai membuka seminar “Penerapan E-Voting dalam Pemilihan Kepala Daerah”, di Jakarta, Kamis (20/5).

Menurutnya, hal yang tidak kalah penting dalam penerapan e-voting adalah jaminan asas Luber dan Jurdil dalam Pemilu maupun Pilkada. "Karena tidak boleh seorang pemilih ditemani ke dalam bilik suara kalau tidak mengerti yang menyebabkan kerahasiaan akan terganggu," ulasnya.

Karenanya Gamawan memperkirakan penerapan e-voting masih memerlukan persiapan beberapa tahun lagi. Selain itu, harus ada regulasi dalam bentuk UU termasuk dalam UU Pemilu yang memungkinkan penggunaan e-voting. “Kita akan buka peluang itu (pengunaan e-voting). Nanti KPU atau masyarakat silakan memilih sistem manual atau e voting, karena yang menyatakan sistem itukan nanti KPU," ujar Gamawan seraya mencontohkan, negara majupun tidak semuanya menerapkan e-voting.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa banyak hal harus dipersiapkan terkait rencana penerapan sistem pemberian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News