Edan! Bupati Subang Ternyata Tukang Palak, Ini Buktinya

Edan! Bupati Subang Ternyata Tukang Palak, Ini Buktinya
Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi. Foto: dok jpnn

"Uang dari pengembang ini merupakan potongan proyek penunjukan langsung. Namun tidak semua pengusaha dimintai uang," tutur Heri yang mengaku menjabat PPTK di lingkungan Disdik Subang.

Di kesempatan tersebut, Heri juga mengaku kerap dimintai uang oleh Ojang Sohandi. "Pak Ojang sudah biasa minta uang,"tandasnya.

Pernyataan Heri ini tak dibantah oleh Ojang. Namun demikian, Ojang mengaku tidak tahu pasti jumlah uang yang diserahkan Heri untuk dirinya. "Karena semua penyerahan uang melalui ajudan," jelas Ojang.  

Di kesempatan yang sama, Kasubid BLH Subang, Iwan Kurniawan menyatakan, pada pilkada 2013 lalu, dirinya masuk dalam tim logistik pemenangan Ojang. Meski secara aturan, sebagai PNS dirinya dilarang terlibat dalam politik. "Tapi di belakang layar aja, karena tidak boleh secara aturan," kata Iwan.

Selama menjadi tim pemenangan Ojang ini, kata Iwan, ia kerap dimintai uang untuk membayar sejumlah kebutuhan kampanye. Misalnya kebutuhan logistik yang nilai mencapai Rp 80 juta dan pelunasan alat peraga kampanye yang nilainya mencapai Rp 100 juta.

Sementara saat dicecar terkait penyerahan mobil jenis Nissan Navara bernopol D 8025 EK. Iwan membantah mobil tersebut pemberian kepada Ojang.  "Mobil itu bukan diberikan, tapi untuk operasional Pak Ojang. Jadi dipinjam," tutur Iwan.

Namun Iwan tak membantah proses peminjaman kendaraan tersebut berlangsung lama, yakni sejak pilkada 2013 hingga tahun 2016. Iwan menjelaskan, mobil tersebut hasil dari pembeliannya secara kredit dengan cicilan Rp 8 juta per bulan.

Sementara terkait sumber uang, kata Iwan, sebagian merupakan hasil pinjaman dari Bank BJB sebesar Rp 200 juta. Sebagian lainnya merupakan hasil pungutan proyek yang dilakukannya sejak tahun 2014. "Nilainya antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta," tutur Iwan.

BANDUNG-Aliran dana sejumlah pejabat kepada Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi, satu per satu kembali diungkap dalam sidang yang dilaksanakan Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News