Edan! Elias Hendis Gituin Bocah di Dalam Bus
Kamis, 15 Agustus 2019 – 14:47 WIB
Korban kaget dan terbangun. Dia lantas menangis, meminta tolong, dan meninggalkan tempat duduknya.
Saat itu Elias berpura-pura tidur dan merasa tidak melakukan perbuatan terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan kurungan maksimal tiga tahun penjara.
”Kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan, agar hati-hati saat bepergian,” tuturnya. (ks/daf/mal/top)
Elias Hendis (61) memang bejat. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur di dalam bis tujuan Jakarta-Bima, Nusa Tenggara Barat, yang ditumpanginya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM, Uang Rp 993 Juta Raib
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- BSI Maslahat Salurkan Bantuan Bagi Penyintas Banjir Demak & Kudus
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi