Edan! Elias Hendis Gituin Bocah di Dalam Bus
Kamis, 15 Agustus 2019 – 14:47 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Korban kaget dan terbangun. Dia lantas menangis, meminta tolong, dan meninggalkan tempat duduknya.
Saat itu Elias berpura-pura tidur dan merasa tidak melakukan perbuatan terlarang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan kurungan maksimal tiga tahun penjara.
”Kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan, agar hati-hati saat bepergian,” tuturnya. (ks/daf/mal/top)
Elias Hendis (61) memang bejat. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur di dalam bis tujuan Jakarta-Bima, Nusa Tenggara Barat, yang ditumpanginya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanam 1.000 Bibit Pohon di Kawasan Waduk Logung Kudus, Taj Yasin Ingatkan Perawatan
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Persiapan Tanding di JSSL Singapore 7’s, Pesepak Bola Putri Usia Dini RI Jalani Pelatihan di Kudus
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus Andalkan DMS Cazbox by Metranet untuk Atasi Stunting
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana