Edan! Elias Hendis Gituin Bocah di Dalam Bus

Edan! Elias Hendis Gituin Bocah di Dalam Bus
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Korban kaget dan terbangun. Dia lantas menangis, meminta tolong, dan meninggalkan tempat duduknya.

Saat itu Elias berpura-pura tidur dan merasa tidak melakukan perbuatan terlarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan kurungan maksimal tiga tahun penjara.

”Kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan, agar hati-hati saat bepergian,” tuturnya. (ks/daf/mal/top)


Elias Hendis (61) memang bejat. Dia diduga mencabuli anak di bawah umur di dalam bis tujuan Jakarta-Bima, Nusa Tenggara Barat, yang ditumpanginya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber Radar Kudus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News