Edarkan Dolar Palsu, PNS Diringkus

Edarkan Dolar Palsu, PNS Diringkus
Edarkan Dolar Palsu, PNS Diringkus

Dikatakan Kapolres, AG mengaku jika memang dia yang membawa uang dolar AS palsu tersebut dari Jakarta ke Tanjungbalai Karimun. Untuk menghindari pemeriksaan atau agar tidak ketahuan, maka ditempuh jalur darat dari Jakarta sampai ke Pekanbaru. Kemudian, baru ke Tanjungbalai Karimun.

Polisi juga sudah melakukan penmgembangan ke tempat tinggal tersangka AG yang berada di Aparatemen Sudirman Park tower A. Ketika polisi sampai ke apartemen tersbeut hanya ada adik tersangka.

"Adik tersangka mengaku memang menemukan uang palsu, namun sudah dibuang ke tempat sampah. Jadi, hasil pengembangan semenmtara ini tersangka hanya ada dua. Dan, untuk diketahui ZL memiliki uang dolar AS palsu ini tujuannya untuk bermain minyak (kencing, red) di daerah outer of port limit (OPL). Karena, uang tersebut digunakan di tengah laut untuk pembelian minyak sudah tentu tidak ada alat pendeteksi," katanya.

Tersangka Zulkefli kepada wartawan mengaku jika dia hanya diminta oleh Ag untuk memegang uang tersebut.

"Memang awalnya akan menggunakan uang tersebut untuk membeli minyak di daerah perairan OPL. tapi kemudian tidak jadi. Kemudian, tiga hari sebelum tertangkap saya kekuarangan uang ketika habis karoke di Hotel Satria, sehingga saya jaminkan pakai uang dolar palsu. Namun, setelah tiga hari kemudian saya ditangkap," ungkapnya.

Kasatrekrim Polres Karimun, AKP Hario Prasetyo Seno menyetakan keterangan tersangka ZL masih bisa dipegang, sedangkan keterangan tersangka AG berbelit-belit dan suka berubah-rubah.

"Tadi sudah dengar keterangan tersangka AG kan. Kepada penyidik lain lagi disampaikan. Tujuannya agar AG itu seolah-olah tidak kalau uang tersebut palsu. Sehingga dapat meringankan hukuman. Dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan pasal 245 KUH-Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun," katanya.(san/jpnn)

 


KARIMUN - Zulkefli, oknum PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditangkap anggota buru sergap Kepolisian Resor (Polres) Karimun karena diduga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News