Edarkan Sabu-sabu di Desa-desa, 5 Pengedar Narkoba Ditangkap

Edarkan Sabu-sabu di Desa-desa, 5 Pengedar Narkoba Ditangkap
Sabu-sabu. Foto: JPG/Pojokpitu

Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,1 gram. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. (pds)


Lima pengedar narkoba yang selalu meresahkan warga di berbagai desa di Merangin ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News