Edarkan Sabu-sabu di Desa-desa, 5 Pengedar Narkoba Ditangkap
Kamis, 01 November 2018 – 03:15 WIB
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,1 gram. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. (pds)
Lima pengedar narkoba yang selalu meresahkan warga di berbagai desa di Merangin ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2023, Pj Bupati Bicara soal Penempatan
- Pengedar 2,9 Kg Sabu-Sabu Dibekuk Polisi di Batam, Terancam Hukuman Berat
- BNN Bongkar Gudang Sabu-Sabu di Tangerang, Barbuknya Bukan Main
- Anak Tewas Dianiaya, Ibu Kejam Ini Segera Jalani Tes Kejiwaan
- Tambang Emas Ilegal di Jambi Longsor, 2 Pekerja Tewas Tertimbun