Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang pria berinisial M.A (34) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap anggota Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, Senin (3/3) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Talang Tengah Darat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 19 paket sabu-sabu seberat 4,61 gram, satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip, sekop pipet plastik, serta alat penyimpanan berupa bekas wadah minyak rambut dan kaleng rokok.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix dan uang tunai Rp 260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
“Setelah kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika,” kata Surya, Jumat (7/3).
Saat ini, dia menambahkan, tersangka sudah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Seorang pengedar sabu-sabu di Ogan Ilir, Sumsel, diringkus polisi. Sebegini barang buktinya.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol