Pengedar Sabu-Sabu di OI Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pemberantasan narkoba itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir.
Surya menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir.
Surya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Untuk laporan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan Polres Ogan Ilir melalui nomor WhatsApp 0821-77317818, " kata Surya. (mcr35/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang pengedar sabu-sabu di Ogan Ilir, Sumsel, diringkus polisi. Sebegini barang buktinya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba