Edarkan SS di Kalbar, Kakek Asal Malaysia Divonis Mati
Selasa, 06 Desember 2016 – 19:19 WIB
Sedangkan Abang Hendri dituntut 20 tahun penjara.
Namun, hakim PN Sanggau yang diketuai Didit Pambudi Widodo memvonis Uncle Ong pidana seumur hidup dan Abang Hendri 13 tahun penjara.
Merasa putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan, JPU pun melakukan banding.
Nah, putusan PT Pontianak tersebut akhirnya diterima JPU.
Di sisi lain, kuasa hukum kedua terdakwa, Munawar Rahim mengaku akan mengoordinasikan putusan itu.
“Kasasi atau tidak nanti setelah bertemu mereka. Kan masih ada waktu," kata Munawar. (sgg)
SANGGAU - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis mati kepada Ong Bok Seong alias Uncle Ong (62). Ong dijatuhi hukuman berat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam