Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Jadi Tersangka, Modusnya Bikin Bergeleng
Rabu, 23 November 2022 – 02:48 WIB
Atas perbuatannya, untuk sementara para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Dua orang tersangka kasus pengedaran uang palsu berinisial RC dan DL ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?