Edarkan Uang Palsu, Dua Pemuda Jadi Tersangka, Modusnya Bikin Bergeleng
Dalam hal ini, pelaku hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp 2 Miliar.
"Korban bertemu DL, lalu menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp 100 juta cash terhadap pelaku," ungkapnya.
Setalah itu, korban pun membuka tasnya dan menghitung uang tersebut ternyata nominalnya tidak sesuai dan tak sampai Rp 2 miliar. Kemudian korban melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp 100 ribu," imbuhnya.
Komarudin beserta jajarannya bertindak untuk mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan pengedaran uang palsu tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai Rp 2,8 miliar.
"Ada 280 ikat, di mana satu ikat senilai Rp 10 juta, berarti totalnya Rp 2,8 miliar," katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut.
Dua orang tersangka kasus pengedaran uang palsu berinisial RC dan DL ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat.
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam
- Dua Prajurit TNI Tersambar Petir saat Jaga Markas di Cilangkap, Begini Kondisinya