Edarkan Uang Palsu, Kepala Desa Ditangkap
Selasa, 18 September 2012 – 11:10 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat laporan masyarakat, yang kemudian dikembangkan. “Dan kita juga akan mengembangkan kasus ini apakah ada keterkaitan dengan peredaran uang palsu yang berhasil kita amankan kemarin,” ujarnya.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. “Dan kita mengimbau kepada masyarakat untuk hati-hati terutama jika melakukan transaksi malam hari, harus benar-benar teliti dan bisa membedakan mana uang yang asli dan mana yang palsu.”
Sementara itu, tersangka SS ketika dibincangi Radar Sampit mengaku baru tiga bulan membuat uang palsu, dan belum sempat mengedarkan. SS mengaku hanya iseng dan tidak berniat untuk membelanjakan uang yang dibuatnya. Namun, polisi menduga pernyataan SS hanya untuk berkilah saja dan tetap akan mengembangkan kasus tersebut. (gza/fuz/jpnn)
PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Novi Irawan mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Bongkar Penimbunan 25 Ton Pupuk Subsidi di Garut, Polisi Tetapkan A Jadi Tersangka
- Bea Cukai Hentikan Jalu Ferry Cepat yang Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya