Edi Endi Minta Novanto Cabut SK PAW Dirinya
Keputusan sepihak yang dilakukan Ketua Umum atas usulan DPD II partai golkar Mabar jelas-jelas melanggaran aturan yang semestinya tidak terjadi. Untuk itu Ketua Umum golkar Setya Novanto segara mencabut SK PAW terhadapnya karena tidak memiliki alasan yang kuat untuk memberhentikannya secara sepihak, ujar Edi di Labuan Bajo, Sabtu (18/2).
Permintaan ini juga sudah dipertegas melalui surat Somasi kepada DPP Partai Golkar di Jakarta yang diserahkan pada 16 Februari 2017.
Bila Ketua Umum tidak merespon dan mencabut SK PAW itu maka gugagatan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo akan terus berlanjut untuk mencari keadilan dan hak konstitusional warga negara sesuai ketentuan UU yang berlaku.
Secara terpisah, Pengamat Politik dari Lembaga Analisis Politik Indonesia, Maksimus Ramses Lalongkoe di Jakarta, Sabtu (18/2) mengatakan, setiap partai politik memiliki aturan sendiri yang tertuang dalam AD/ART. Namun aturan itu tidak boleh lebih tinggi nilainya dari Undang-Undang yang berlaku.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum untuk mengembalikan haknya sehingga partai politik tidak terkesan sewenang-wenang memberhentikan seorang anggota Dewan yang telah mendapat amanat rakyat.
Hak partai politik untuk proses PAW namun hak ini juga harus diselaraskan dengan aturan lain sehingga keputusan yang diambil tidak melanggar aturan dan terlihat semena-mena terhadap kader-kader partai.(fri/jpnn)
Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar, Edi Endi, Sabtu (18/2), meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto segera mencabut
Redaktur & Reporter : Friederich
- Analisis Pengamat soal Kans Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Tanggapi Putusan MK, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan
- Soal Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: Insyaallah
- Mardiono Hadiri Halalbihalal Golkar, KIB Belum Bubar?
- Erwin Aksa: Golkar Targetkan Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak
- Sebesar Apa Peluang Ridwan Kamil di Pilkada DKI? Pengamat Politik Unpad Ini Bilang Begini