Edi Minta Diberi Penghargaan

Edi Minta Diberi Penghargaan
DESAK - Edi Soemarsono mendesak KPK agar menetapkan pelapor Ary Muladi sebagai tersangka kasus Anggodo. Foto: Pram/JPNN.
Sementara itu, sama halnya dengan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, pimpinan sebuah tabloid hukum ini juga meyakini bahwa tokoh Yulianto hanyalah karangan Ary. Edi bahkan menuding Ary sengaja melapor ke KPK karena takut ditahan.

"Ary itu masuk unsur Pasal 21 (mencoba, menghalangi,menghentikan penyidikan korupsi). Siapa bilang pelapor nggak bisa jadi tersangka? Bisa aja dia (Ary) lapor untuk tutupi kejahatannya," tegas Edi, yang diperiksa KPK selama lebih kurang tujuh jam dan mengaku diminta menjawab sebanyak 25 pertanyaan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Edi Soemarsono meminta KPK agar memberi penghargaan kepadanya. Alasannya, dia ikut mengungkap adanya upaya penyuapan yang dilakukan Anggodo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News