Edi Minta Diberi Penghargaan
Rabu, 20 Januari 2010 – 18:50 WIB
Sementara itu, sama halnya dengan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, pimpinan sebuah tabloid hukum ini juga meyakini bahwa tokoh Yulianto hanyalah karangan Ary. Edi bahkan menuding Ary sengaja melapor ke KPK karena takut ditahan.
Baca Juga:
"Ary itu masuk unsur Pasal 21 (mencoba, menghalangi,menghentikan penyidikan korupsi). Siapa bilang pelapor nggak bisa jadi tersangka? Bisa aja dia (Ary) lapor untuk tutupi kejahatannya," tegas Edi, yang diperiksa KPK selama lebih kurang tujuh jam dan mengaku diminta menjawab sebanyak 25 pertanyaan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Edi Soemarsono meminta KPK agar memberi penghargaan kepadanya. Alasannya, dia ikut mengungkap adanya upaya penyuapan yang dilakukan Anggodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wujudkan NZE, Asuransi Astra Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Kepulauan Seribu
- Ini Reaksi Airlangga soal Wacana Pemberian Bansos untuk Korban Judi Online
- Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Perlakuan Khusus jika Berhadapan dengan Hukum
- PP Manajemen ASN Molor, Honorer Tinggal 6 Bulan Lagi, Serius Enggak sih?
- 5 Berita Terpopuler: Dor, Satu OPM Tewas di Tangan Aparat Gabungan, Ini Bentuk Solidaritas
- Dirut Pegadaian Serahkan Ratusan Bantuan ke Bantargebang