Edi Rahmayadi Umumkan UMP Sumut Naik, Sebegini Angkanya

Edi Rahmayadi Umumkan UMP Sumut Naik, Sebegini Angkanya
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi saat diwawancarai beberapa waktu lalu di rumah dinasnya di Jalan Jenderal Sudirman Medan. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 0,93 persen.

Kenaikan itu tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi nomor: 188.43/746/KPTS/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 yang ditandatangani pada tanggal 19 November 2021.

Keputusan gubernur itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 naik menjadi Rp 2.522.609,94. UMP ini naik sebesar 23.186,94 atau 0,93 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 2.499.423.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian menyebutkan bahwa kenaikan itu berdasarkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi di Sumut yang masih rendah.

Dia menyebut pertumbuhan ekonomi di Sumut hanya 0,88 persen sedangkan inflasi sekitar 2,5 persen.

"Pak Gubernur berkeinginan sebenarnya naik, tapi memang kondisinya hari ini pertumbuhan ekonomi itu rendah," kata Baharuddin, Sabtu (20/11).

Perhitungan tersebut kata Baharuddin juga, melihat komponen konsumsi rumah tangga di Sumut.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 0,93 persen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News